BUMI Produksi 54,9 Juta Ton Batu Bara hingga Kuartal III/2025

BUMI
Ilustrasi: Tambang batu bara Arutmin Indonesia (Anak usaha BUMI)

Jakarta, TAMBANG – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memproduksi batu bara sebesar 54,9 juta metrik ton hingga Kuartal III 2025. Angka ini menurun dibandingkan realisasi produksi tahun 2024 pada periode yang sama yang mencapai 57,3 juta metrik ton.

Dijelakan dalam paparan publik pada Senin, 1 Desember 2025, penurunan jumlah produksi salah satunya disebabkan cuaca buruk di wilayah operasional anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dari realisasi produksi pada sembilan bulan pertama itu, KPC menyumbang 39,8 juta ton, sementara PT Arutmin Indonesia (Arutmin) mencatat produksi sebesar 15,1 juta ton.

Adapun target produksi batu bara BUMI tahun ini berkisar 73–75 juta metrik ton. Sementara itu, pada 2024 realisasi produksinya mencapai 74,7 juta metrik ton.

Penurunan juga terjadi pada volume penjualan yang tercatat 2% YoY, namun Perseroan berhasil menjaga efisiensi operasional dengan menurunkan rata-rata biaya produksi dari USD46,1/ton menjadi USD42,2/ton didukung oleh penurunan harga bahan bakar dan strip ratio yang lebih rendah.

Sementara itu, penurunan harga batu bara global berdampak pada penurunan FOB price sebesar 18% YoY,

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin