BUMA Raih Perpanjangan Kontrak Senilai Rp107,8 Triliun dari Anak Usaha Bayan Group

BUMA

Jakarta, TAMBANGPT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), anak usaha utama dari PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) meraih perpanjangan kontrak jangka panjang dengan PT Indonesia Pratama (IPR), anak usaha PT Bayan Resources Tbk (Bayan Group). Penandatanganan amandemen perjanjian ini dilaksanakan pada 23 Oktober 2024.

Periode perpanjangan kontrak berlangsung selama 11 tahun, dari 2024 hingga 2035, dan akan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan BUMA senilai Rp107,8 triliun atau sekitar USD7,8 miliar. Perjanjian ini mencakup peningkatan signifikan dalam pemindahan lapisan tanah penutup (overburden removal) hingga 1,827 miliar bcm, serta peningkatan produksi batu bara mencapai 465 juta ton selama periode kontrak.

Ronald Sutardja, Direktur Utama Delta Dunia Group, mengungkapkan, perpanjangan kontrak ini bagian dari rekam jejak perusahaan yang komitmen pada efisiensi, andal dan aman dalam operasional pertambangan.

“Kami bangga dengan hubungan jangka panjang kami dengan Bayan Group, salah satu produsen batu bara terkemuka di Indonesia. Perpanjangan kontrak ini mencerminkan rekam jejak BUMA dalam memberikan layanan pertambangan yang aman, efisien, dan andal bagi Bayan Group. Hal ini juga menegaskan kembali komitmen Delta Dunia Group dan BUMA untuk terus memperkuat kehadiran dan mengembangkan bisnis inti kami di Indonesia, serta memperdalam hubungan jangka panjang dengan seluruh mitra kami,” ungkap Ronald dalam keterangan yang diterima tambang.co.id, Senin (28/10).

BUMA Australia Lanjut Pegang Tambang Blackwater, Tembus 36 Juta BCM Tiap Tahun

Sementara, Direktur Utama BUMA Indra Kanoena mengatakan bahwa perusahaan dengan senang hati mengumumkan Amandemen Perjanjian dengan IPR, yang merupakan salah satu rekanan usaha strategis kami. Amandemen Perjanjian ini merupakan bentuk kepercayaan dan komitmen jangka panjang dari Bayan Group dalam memperkuat hubungan strategis dan berkelanjutan, yang telah bertumbuh kuat selama lebih dari 17 tahun.

”Hal ini juga menegaskan dedikasi BUMA untuk senantiasa memprioritaskan kesuksesan bersama dengan klien kami. Dengan Amandemen Perjanjian ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keunggulan operasional dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan bersama bagi BUMA dan Bayan Group,” ucap Indra.

”Di BUMA, kami berkomitmen untuk selalu menciptakan nilai optimal bagi seluruh pemangku kepentingan, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Kami berharap dapat menjaga momentum positif ini, sehingga terus meraih peluang pertumbuhan, baik bagi kami maupun para pemangku kepentingan,” tutup Indra.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin