Bulan ini, Empat WKP Dilelang

Jakarta-TAMBANG. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) melelang empat wilayah kerja panas bumi (WKP) pada September ini.   Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhak menjelaskan empat WKP tersebut antara lain Graho Nyabu Jambi, kemudian Gunung Hamding di Maluku Utara, lalu Gunung Galunggung di Jawa Barat dan terakhir Gunung Wilis di Jawa Timur.   “Pengumuman lelang semua WKP ini dibagi bertahap yaitu untuk Graho Nyabu dan Gunung Hamiding diumumkan pada tanggal 20 September dengan batas akhir pendaftaran 20 Oktober. Lalu untuk Gunung Galunggung dan Gunung Wilis diumumkan pada tanggal 27 September dengan batas akhir pendaftaran 27 Oktober,” katanya.   Untuk keempat wilayah kerja ini, menurut Yunus, ditargetkan beroperasi (Commercial of Date/COD) sekitar tahun 2024 – 2025. Adapun untuk pengembangannya diperkirakan membutuhkan investasi sebesar Rp13,6 triliun.   “Lelang ini dilaksanakan melalui dua tahap. Tahap pertama merupakan tahap prakualifikasi untuk menentukan kelayakan peserta lelang berdasarkan aspek kemampuan pendanaan dan aspek teknis, sementara tahap kedua merupakan tahap untuk menentukan pemenang lelang berdasarkan harga penawaran tenaga listrik yang paling rendah dan bersesuai dengan program kerja dan komitmen eksplorasi,” paparnya.   Terkait rencana pengembangan, Yunus menjelaskan, untuk WKP Graho Nyabu dengan cadangan terduga 200 MW akan dikembangkan 110 MW, sementara Gunung Hamiding cadangan terduga 265 MW akan dikembangkan pada kapasitas 20 MW.   “Sedangkan untuk Gunung Galunggung dari cadangan terduga 160 MW direncanakan pengembangan 110 MW, lalu untuk Gunung Wilis dengan cadangan terduga 50 MW akan dikembangkan dengan kapasitas 2×10 MW,” pungkasnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin