Bukan Main, Penambang Ilegal Tiongkok Keruk Emas Di Kalimantan Pakai Truk Listrik

Ditjen Gakkum
Ilustrasi: Dump truck listrik dan loader yang digunakan oleh penambang ilegal asal Tiongkok di Kalimantan.

Jakarta, TAMBANG – Tim gabungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dan Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YH. Ia kedapatan melakukan penambangan emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Menariknya, aksi penggarongan di tambang bawah tanah itu, dilakukan dengan menggunakan alat berat yang tergolong canggih. Mulai dari alat pengangkut khusus atau underground mining loader, hingga truk jungkit atau dump truck bertenaga listrik.

“Beberapa alat berat yang ditemukan, ada loader yang bekerja di bawah terowongan, termasuk dump truk listrik yang digunakan untuk memobilisasi material,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (5/11).

Selain itu, aktivitas penambangan ilegal itu juga memakai mesin peleburan induksi atau induction smelting machine, cetakan emas, dan alat ketok atau labelling.

“Ada beberapa peralatan yang digunakan dan ditemukan di bawah terowongan, yaitu alat ketok, cetakan emas, saringan emas, dan induction untuk proses peleburan bijih tersebut,” jelas Sunindyo.

Induction smelting machine yang ditemukan di lokasi penambangan ilegal.

Berdasarkan temuan sementara di lapangan, ukuran penambangan ilegal tersebut tergolong besar. Panjang terowongan lubang tambang mencapai 1,6 kilometer dengan volume sekitar 4.467 meter kubik.

“Kalau dilihat dimensi dari terowongannya, tentu itu tidak dilakukan sehari dua hari, itu cukup lama. Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” ujar Sunindyo.

Lebih lanjut, tersangka YH melakukan aksinya dengan modus operandi memanfaatkan tambang bawah tanah di kawasan izin usaha pertambangan (IUP). Dalam catatan resmi Kementerian ESDM, tambang tersebut semestinya tidak beroperasi, melainkan sedang dalam tahap pemeliharaan.

Sayangnya, aktivitas pemeliharaan tersebut disalahgunakan dengan melakukan operasi produksi, yang meliputi aktivitas peledakan, pengolahan dan pemurnian emas, hingga transaksi penjualan.

“Lokasi tunnel memang dulu pernah ada aktivitas karena ini adalah wilayah berizin. Namun saat ini tidak ada izin produksi dari yang bersangkutan. Kenapa ada alat-alat di sana, memang kewajiban dari perusahaan itu untuk maintenance tunnel agar tidak membahayakan. Ternyata aktivitas peralatan tadi disalahgunakan untuk kegiatan produksi. Di sinilah pidananya,” tegas Sunindyo.

Namun demikian, ia belum bisa menjelaskan terkait potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk jumlah emas yang diproduksi, dan nonimal kerugian negara. Sebab, masih dalam proses pendalaman.

“Kita akan terus melakukan pendalaman terkait dengan volume yang bisa dipetakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini masih dalam perhitungan,” pungkas Sunindyo.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin