BTPN Jadi Bank RDN

Jakarta – TAMBANG. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) memanfaatkan jaringan dan nasabahnya yang besar sehingga menjadikan BTPN sebagai bank administrator rekening dana nasabah (RDN). Persetujuan menjadi bank RDN dari PT Kostodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) itu telah diperoleh perseroan pada tanggal 3 Oktober 2016.   Saat ini, BTPN selain menjadi bank RDN juga memberikan layanan yang lebih luas bagi nasabahnya yang ingin melakukan transaksi investasi. Ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding / MoU) bersama tiga perusahaan sekuritas yaitu PT Indo Premier Securities, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Danareksa Sekuritas.   “Melalui penandatanganan ini, kami ingin menawarkan layanan perbankan yang memiliki nilai tambah berbeda bagi para investor di tiga perusahaan efek mitra kami. Selain itu kemitraan ini dapat membuka peluang kerjasama yang lebih luas kepada nasabah,” ujar Wakil Direktur Utama Ongki Wanadjati, di Bursa senin (31/10).   BTPN sudah memasarkan produk reksadana sejak awal tahun 2016. Kedepan, perseroan juga berencana untuk menambah produk investasi yang dijual.    Direktur Utama KSEI Frederica Widyasari Dewi menuturkan bahwa RDN sebenarnya untuk perlindungan investor sendiri, dananya dipisah dari kekayaan perusahaan sekuritas. Investor pun tidak menghabiskan semua uangnya di RDN untuk membeli saham, pasti ada yang mengendap entah itu Rp 100.000, Rp 10.000.    “Totalnya bisa Rp8,8 triliun, nah itu tentu saja jadi bisnis yang bagus juga untuk bank,” ujarnya.   Bank administrator RDN adalah bank umum yang ditunjuk oleh KSEI untuk melaksanakan proses administrasi RDN dalam rangka kegiatan penyelesaian transaksi efek atau kegiatan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan bergabungnya BTPN, saat ini jumlah bank administrator RDN KSEI menjadi 11 bank.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin