Bisnis Astra Agro Antara Biodiesel atau Industri Makanan

Bogor – TAMBANG. PT Astra Agro Lestari Tbk ( AALI) sedang menggodok rencana untuk masuk ke hilir dari usahanya selama ini. Rencana ini sedang ditimbang, apakah akan serius masuk ke industri energi berupa biodiesel atau industri makanan yang saat ini sudah memproduksi monyak goreng.   “Saat ini kita belum ada pipeline untuk pabrik biodiesel, baru tahapan studi kelayakan,” ujar Rudi Limardjo, investor relation AALI, jum’at (11/11).   AALI saat ini memang sedang berada dalam bisnis intermediate atau dari upstream hingga tengah-tengah sebelum downstream. Bisnis upstream perseroan adalah perkebunan kelapa sawit, sedangkan bisnis intermediatenya adalah Crude Palm Oil (CPO).   “Diskusi sekarang dalam internal adalah mau masuk kemana? Apakah energi berupa biodiesel atau industri makanan?,” jelas Juddy Arianto, engineering director AALI.   Total kebun yang dikelola AALI saat ini seluas 297.800 ha. Terdiri dr kebun inti dan kebun plasma. Lokasinya berada di 3 Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.   Total pabrik ada 30 unit dengan kapasitas produksi 1,480 ton tbs perjam yang ada di masing-masing lokasi. Sedangkan pabrik kernel crusher ada 8 unit dengan kapkapasita 920 ton perhari.   Produksi CPO perseroan turun 18,5% per september 2016 akibat musim kering. Namun trend harga CPO september naik 5,1% dari Rp7,221/kg menjadi Rp7,588/kg.  

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin