Bidik Biomassa Dari Limbah Singkong Dan Karet, PLN Gandeng PT Rindang Asia Energi

Bidik Biomassa Dari Limbah Singkong Dan Karet, PLN Gandeng PT Rindang Asia Energi
Limbah Batang Singkong diangkut untuk dijadikan Woodchip atau kepingan kayu dan palet sebagai bahan bakar biomassa untuk Co Firing PLTU.

Jakarta,TAMBANG,- Berbagai upaya dilakukan PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) untuk memastikan pasokan bahan baku untuk program biomassa. Kali ini Sub Holding PT PLN (Persero) ini menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT Rindang Asia Energi (RAE), Kamis (16/5). Kerja sama ini sebagai bentuk upaya PLN EPI membangun ekosistem biomassa kerakyatan guna mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Direktur Biomassa PLN EPI Antonius Aris Sudjatmiko bersama Direktur Utama PT RAE Husni Thamrin. Adapun Nota Kesepahaman ini juga mencakup sinergi penyediaan biomassa ke PLTU di luar wilayah Lampung melalui moda transportasi darat dan laut.

Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara mengatakan bahwa Nota Kesepahaman tersebut adalah untuk memperbesar skala sinergi dalam pengembangan ekosistem, bisnis, teknologi, pengelolaan, pemasaran dan pemanfaatan biomassa/bioenergi dengan mengoptimalkan limbah/residu pertanian, perkebunan, kehutanan.

“Saat ini sedang dilakukan pilot project pengolahan limbah batang singkong menjadi biomassa serbuk untuk co firing PLTU, dengan kerjasama ini akan diperluas lagi” kata Iwan.

Iwan menyatakan komitmennya untuk memberikan kontribusi lebih pada lingkungan, sosial, dan ekonomi, bukan hanya sekedar mematuhi regulasi. Untuk mewujudkannya, mereka membangun rantai pasok biomassa yang akan mengurangi emisi gas rumah kaca dari awal hingga akhir rantai pasok biomassa.

“Dengan memanfaatkan residu dan limbah pertanian perkebunan, maka akan terjadi pengurangan emisi yang berasal dari limbah/residu pertanian perkebunan yang membusuk karena ditimbun atau dibakar, di hilir akan mengurangi emisi PLTU karena substitusi sebagian batubara ke biomassa,” kata Iwan.

Selain itu, dalam membangun ekosistem biomassa diperlukan keterlibatan masyarakat dengan melakukan pembibitan dan penanaman tanaman multifungsi di lahan kritis dan marginal. Hal ini akan meningkatkan penyerapan karbon oleh tanah dan tanaman.

“Pelibatan masyarakat tani untuk penanaman tanaman pakan ternak di lahan marginal telah berjalan di beberapa lokasi seperti di Gunung Kidul, Cilacap, Tasikmalaya, Pulau Kundur di Kepri, dan wilayah lainnya,” imbuhnya.

Selaras dengan Iwan, Direktur Utama PT RAE Husni Thamrin mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dalam pengembangan pasokan biomassa yang bersumber dari residu tanaman pertanian perkebunan yang selama ini bertumpuk begitu saja.

“Kami sepakat untuk menyediakan pasokan biomassa yang berasal dari produk samping perkebunan seperti serbuk dari batang singkong, bonggol jagung, sekam padi, karet, limbah pengolahan coklat, kelapa sawit dan produk lainnya yang berbasis pemberdayaan dan/atau keterlibatan masyarakat,” ujar Husni.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, yang turut menyaksikan penandatangan MoU ini mengatakan bahwa sumber energi biomassa ini sangat berlimpah. Pelabuhan di Lampung dapat digunakan untuk pengiriman ke PLTU lain manakala kebutuhan di Lampung telah tercukupi.

“Kami berharap pemanfaatan limbah pertanian dan perkebunan ini akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, selain juga berkontribusi dalam penurunan emisi melalui program co firing PLTU. Infrastruktur perhubungan di Lampung sangat siap mendukung hal tersebut”, pungkas Bambang.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin