BEI Incar 52 Perusahaan Asing IPO, Termasuk Tambang dan Migas.

Jakarta – Tambang. PT Bursa Efek Indonesia sedang mengincar 52 perusahaan asing yang mempunyai bisnis (aset dan pendapatan) di Indonesia, sedangkan mereka melantai di bursa luar negeri. Beberapa perusahaan asing tersebut ada bergerak dalam bidang pertambangan, minyak dan gas.   “Banyak perusahaan yang joint venture atau penyertaan modal dan belum mempunyai “PT”, itu yang sudah sewajarnya melantai di BEI,” ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio di sela-sela RUPSLB di Bursa, kamis (20/10).   Masalahnya, perusahaan-perusahaan tersebut banyak yang sudah melantai di bursa di luar negeri. Tapi tidak di Bursa Efek Indonesia.   Hal ini dilakukan BEI guna mencapai target perusahaan yang melantai di bursa tahun depan. Selain itu, BEI juga akan berusaha mempengaruhi perusahaan yang meminjam dana ke perbankan lebih dari Rp1 triliun untuk melantai di bursa. “Itu uang rakyat juga lho yang dipinjam,” jelas Tito.   Bahkan Tito juga menyasar 14 anak usaha BUMN/D untuk melantai. Serta mendorong perusahaan asuransi atas kewajiban untuk menginvestasikan dananya sebesar 20% di saham sesuai dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).   Tahun 2017 mendatang, BEI menargetkan sebesar 35 perusahaan untuk melantai di bursa. Walaupun tahun ini targetnya hanya 25 perusahaan dan baru tercapai 16 perusahaan.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin