Begini Tanggapan Menteri ESDM Soal Usulan Pencabutan Kebijakan Larangan Ekspor Bauksit

ekspor bauksit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (12/7). Dok: Rian.

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif buka suara perihal usulan Komisi VII DPR RI yang mendorong pencabutan kebijakan larangan ekspor bauksit.

Menteri Arifin menyebut, permintaan pencabutan larangan ekspor hanya usulan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman. “Itu kan (usulan) Pak Maman,” ungkap Arifin saat ditemui di Gedung ESDM, dikutip Sabtu (13/7).

Permintaan ini sebelumnya menjadi Kesimpulan rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin 7 Juli 2024.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman meminta pemerintah agar memberi ruang ekspor bauksit dengan kuota terbatas. Hal ini menurut Maman penting untuk menggerakkan kembali perekonomian daerah penghasil bauksit.

“Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk mengkaji dan membuka kembali kebijakan pelarangan ekspor bauksit dengan kuota ekspor terbatas dalam rangka untuk menggerakkan perekonomian daerah penghasil bauksit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kesimpulan Rapat Kerja yang dibacakan Maman.

Larangan ekspor bijih bauksit berlaku 10 Juni 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelarangan ekspor raw material atau mineral mentah tertuang dalam pasal 170 A.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa perusahaan hanya boleh mengekspor produk mineral tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini berlaku.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin