Banggar Tolak Subsidi EBT, ESDM Kaji Alternatif Lain

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong dan mengoptimalisasi pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).   Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Rida Mulyana mengatakan Badan Anggaran (Banggar) bukan menolak pengajuan insentif energi baru terbarukan namun yang ditolak adalah mata anggarannya.   “Maksud Banggar itu untuk pemberian insentif jangan menggunakan mata anggaran subsidi, tetapi bisa dicarikan pos belanja lain untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan sangat mendukung pengembangan energi baru terbarukan, yang ditolak itu mata anggarannya bukan insentifnya,” katanya.   Menurut dia, dengan demikian pihaknya masih optimis pengembangan energi baru terbarukan bisa berkembang cepat.   Seperti diketahui, Banggar menolak pengajuan subsidi untuk pengembangan energi baru terbarukan untuk tahun anggaran 2017 sebesar Rp1,1 triliun. Usulan subsidi energi baru terbarukan tersebut sebagai insentif untuk menarik minat investor berbisnis di dibidang ini. Pasalnya, jika tidak ada insentif, pengembangan energi baru terbarukan akan sulit berjalan, karena investor enggan mengembangkan mengingat pengembangan disektor ini masih belum ekonomis.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin