Bahlil Tegaskan Pendanaan Percepatan Hilirisasi Andalkan Perbankan Domestik

APNI nikel
Ilustrasi smelter nikel.

Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pendanaan percepatan hilirisasi mengandalkan perbankan domestik.

“Kami akan merancang pola pembiayaan yang melibatkan institusi keuangan domestik,” ungkap Menteri Bahlil usai rapat satgas hilirisasi dan ketahanan energi Nasional di Jakarta, dilansir Minggu, (19/1).

Pengandalan perbankan domestik dimaksudkan agar proyek percepatan hilirisasi tidak dianggap hanya menguntungkan pihak asing.

“Dengan demikian, persepsi bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan pihak asing secara perlahan akan terkikis,” tegas Bahlil.

Menteri Bahlil Nyatakan Belum Ada Pembatasan Produksi Nikel

Bahlil menambahkan bahwa keterlibatan lembaga keuangan domestik dapat menjadi peluang besar untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus mendorong kemandirian ekonomi.

Upaya ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang menekankan hilirisasi sebagai langkah strategi untuk meningkatkan investasi dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

“Kami telah menyusun langkah-langkah strategi untuk menjalankan perintah Presiden Prabowo dalam rangka meningkatkan investasi dan hilirisasi. Kementerian ESDM akan menjadi posko untuk kami bekerja kurang lebih lima tahun sampai dengan menunggu arahan selanjutnya dari Presiden,” ujar Bahlil.

Selain mengurangi ketergantungan pada pihak asing, pemerintah melalui Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi juga memetakan peluang strategi di sektor energi untuk melibatkan lebih banyak pelaku industri dalam negeri.

Salah satu fokus utama adalah mempercepat penggunaan biodiesel berbasis minyak sawit mentah (CPO). “Saat ini sudah mencapai B40, dan pada tahun 2026 ditargetkan meningkat menjadi B50 sesuai Arah Presiden,” ujarnya.

Guna mendukung target tersebut, Bahlil menekankan bahwa proses pencampuran dan pengadaan bahan baku seperti CPO, metanol, dan etanol harus dilakukan di dalam negeri.

Satgas Hilirisasi juga memastikan komitmen penerapan kebijakan hilirisasi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, termasuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan. “Nilai menambahkan harus betul-betul dirasakan di Indonesia,” kata Bahlil.

Dalam lima tahun ke depan, Satgas akan melaksanakan pelaksanaan peta jalan hilirisasi yang mencakup sektor mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan. Semua langkah ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Sebagai bagian dari tanggung jawabnya, Satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Langkah ini diharapkan pemerintah agar dapat mempercepat realisasi hilirisasi dan mewujudkan keadilan energi di seluruh Indonesia.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin