Batubara
Kecuali Smelter, Harga Batu Bara untuk Semua Industri Kini Dibandrol USD90 per Ton
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah kembali mematok harga batu bara untuk bahan baku atau bahan bakar industri sebesar USD90 per ton setelah sebelumnya tarif tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor: 58.K/HK.02/MEM.B/