Event
Insentif Bursa untuk Transaksi Crossing
Jakarta – TAMBANG. PT Bursa Efek Indonesia akan memberikan insentif bagi para wajib pajak yang melaporkan kekayaannya. Insentif tersebut akan diberikan untuk transaksi crossing (jual beli saham) yang tadinya dikenakan biaya 0,03%, namun dengan batas nominal tertentu. Rencana ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembayaran wajib pajak untuk melaporkan pengalihan hartanya.