AS Terapkan Tarif Impor China, Bursa Asia Lesu

Jakarta  TAMBANG – Pasca bergerak positif, laju bursa saham Asia kembali melemah, seiring mulai diberlakukannya tarif dagang tambahan oleh pemerintah AS terhadap sejumlah barang-barang impor China senilai USD200 miliar.   Pengamat Pasar Modal Asosiasi Analis  Efek Indonesia (AAEI), pada Kamis (12/7) memaparkan,  pelaku pasar bereaksi negatif dengan pemberlakuan pengenaan tarif dagang tersebut.   Sentimen yang sama di bursa saham Asia turut, dirasakan bursa saham Eropa yang cenderung mengalami pelemahan.   Tampaknya pelaku pasar juga merespon negatif sikap pemerintah AS yang mengenakan tarif impor tambahan, terhadap sejumlah barang-barang impor China. Indeks pan-European Euro Stoxx 600 turun 1,2 persen dengan tekanan pada sejumlah sektor.   Sementara  di AS, pasca bergerak di teritori positif, laju bursa saham kembali bergerak di zona merah. Adanya sikap pemerintah AS yang mulai memberlakukan tarif impor terhadap sejumlah barang impor dari China direspon negatif dan dikhawatirkan akan meluas ke berbagai negara yang menjadi mitra dagang AS.   Saham-saham berkapitalisasi besar tidak luput dari aksi jual, terutama saham-saham indutrial dan energi. Pelaku pasar bereaksi negatif sembari menantikan rilis kinerja semesteran dari para emiten.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin