Arnoc Indonesia Gandeng Universitas Halu Oleo Adakan Arnoc Mining Academy

ARNOC UHO

Jakarta, TAMBANG – Perusahaan yang bergerak di bidang solusi dan konsultasi pertambangan, energi serta digital, PT Arnoc Indonesia Energi (ARNOC) menggandeng Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara untuk mengadakan Arnoc Mining Academy.

Dalam kerja sama ini, mahasiswa dan dosen Fakultas Matematika dan IPA (MIPA) UHO akan dilatih mengoperasikan software GEOVIA, brand software pemodelan geologi dan perencanaan tambang yang dikembangkan oleh perusahaan software Perancis, Dassault Systèmes. Kerja sama ini tertuang dalam pagelaran GEOVIA Day 2024 yang digelar pada tanggal 11—12 November 2024 di Swiss-Belhotel Kendari, Sulawesi Tenggara. 

“Akan ada Arnoc Mining Academy yang akan digelar di FMIPA UHO untuk meningkatkan kemampuan dosen dan mahasiswa mengaplikasikan software ini,” ungkap Direktur PT Arnoc Indonesia Energi, Yuafrinaldi Ridwan.

Dia berharap, mahasiswa dapat memahami dan mengimplementasikan penggunaan software ini sehingga dapat bermanfaat saat terjun ke dunia kerja nanti. Menurut Yuafrinaldi, kebanyakan pelaku industri sudah menggunakan software GEOVIA.

“Harapannya bisa jadi ilmu bermanfaat utk mahasiswa agar bisa langsung terjun di industri. Karena memang mayoritas industri menggunakan software ini. Kerja sama ini akan ditandatangani dalam bentuk MoU. Harapannya bisa terjalin kerjasama yang berkesinambungan,” ujar dia.

Produk -produk GEOVIA seperti Surpac, Whittle, MineSched dan Minex memang telah banyak digunakan oleh perusahaan- perusahaan tambang di Indonesia sejak lama.

PT Arnoc Indonesia Energi selaku satu satunya Platinum Partner di Indonesia merupakan mitra strategis Dassault Systemes di industri tambang. Karena itu, melalui acara GEOVIA Day ini perusahaan mengundang berbagai pemangku kepentingan termasuk Pemerintah, Universitas serta organisasi profesi sebagai bentuk sinergi demi kemajuan teknologi di industri pertambangan.

“PT Arnoc ditunjuk sebagai mitra strategis untuk ASEAN dari GEOVIA untuk deliver ke stakeholder di Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara (Sultra),” imbuhnya.

Pada GEOVIA Day 2024, ARNOC juga melakukan sosialisasi penggunaan software baru dari GEOVIA untuk mempermudah Perusahaan atau pekerja tambang dalam melakukan eksplorasi terutama di pertambangan nikel.

“Kami juga melakukan sosialisasi penggunaan software baru dari GEOVIA. Nah, ini akan mempermudah perusahaan atau pekerja tambang untuk melakukan eksplorasi, khususnya nikel yang ada di Sultra,” jelasnya.

“Goals ARNOC kedepan akan mengembangkan software buatan anak negeri dan bisa bersaing dengan perusahaan multinasional,” imbuhnya.

Sebagai informasi, GEOVIA Day 2024 dihadiri Dekan FMIPA UHO, Ida Usman, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sultra, Ahmad Faisal, Gubernur Provinsi Sultra, Andap Budhi Revianto, diwakili oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra Asrun Lio.Pemerintah Daerah Kendari, pelaku usaha dan stakeholder lain. 

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin