APKPI Gelar 1st Indonesian Mining Safety Summit 2023 di Bogor, Ini Daftar Kegiatannya

APKPI Gelar 1st Indonesian Mining Safety Summit 2023 di Bogor, Ini Daftar Kegiatannya
Jakarta, TAMBANG – Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) bakal menyelenggarakan 1st Indonesian Mining Safety (IMS) Summit 2023 di IPB International Convention Center, Bogor. Acara digelar selama dua hari yaitu pada Jumat-Sabtu (16-17/6). Acara ini merupakan temu profesi insan pertambangan khususnya praktisi atau profesional pengelola keselamatan pertambangan. 1st Indonesian Mining Safety Summit 2023 menjadi perhelatan utama yang akan dilaksanakan dalam skala konferensi tingkat tinggi dalam aspek Keselamatan Pertambangan, dimulai dari tingkat Nasional, kemudian berlanjut ke tingkat ASEAN, hingga tingkat Internasional. Perhelatan tersebut merupakan bentuk upaya bersama yang bertujuan untuk memajukan aspek Keselamatan Pertambangan Indonesia, sehingga menjadi acuan global. Adapun rangkaian kegiatan 1st IMS Summit 2023 terdiri dari: 1. APKPI Award APKPI Award merupakan penghargaan yang diberikan dari APKPI kepada praktisi/profesional pengelola Keselamatan Pertambangan di Indonesia dengan kategori, syarat, ketentuan, dan tahapan yang ditetapkan. Kategori APKPI Award yaitu:
  1. Kepala Teknik Tambang Professional Award
  2. Mining Safety Manager Professional Award
  3. Mining Safety Superintendent Professional Award
  4. Mining Safety Supervisor/Officer Professional Award
  5. The Best APKPI Member
2. Mining Safety Competition Mining Safety Competition merupakan ajang perlombaan Keselamatan Pertambangan dengan 8 cabang lomba, yaitu:
  1. Mining Safety Paper
  2. Mining Safety Poster
  3. Mining Safety Photo
  4. Mining Safety Video Campaign
  5. Mining Safety Perspektif/Opini
  6. Kata-kata Mutiara Safety
  7. Cerita Heroik di Tambang
  8. Cerita Humor Tambang
3. Temu Profesi Temu Profesi merupakan puncak acara dari 1st IMS Summit 2023 yang dilaksanakan pada 16-17 Juni 2023 berlokasi di IPB International Convention Center, Bogor. Adapun rangkaian kegiatan pada puncak acara temu profesi, yaitu: a. Hari Ke-1
  • Seminar 3 Sesi yang pembicaranya berasal dari instansi Pemerintah, Akademisi, dan Praktisi (Perusahaan: IUP Batubara, IUP Mineral, IUJP) guna mewujudkan Good Corporate Governance di sektor Pertambangan.
  • Sesi Talkshow yang pembicaranya berasal dari berbagai Asosiasi Profesi di lingkungan pertambangan.
b. Hari Ke-2
  • Funwalk, yaitu acara jalan santai yang berlokasi di area sekitar kebun raya Bogor.
  • Pemberian Penghargaan Award dan Lomba
APKPI mengajak seluruh insan pertambangan untuk bergabung dan berkontribusi dalam mensukseskan 1st Indonesian Mining Safety Summit 2023. Dengan kolaborasi dan kontribusi bersama, insan pertambangan akan dengan mudah mencapai tujuan yang lebih baik dalam mewujudkan keselamatan pertambangan yang tangguh menuju pertambangan Indonesia yang sehat, selamat, dan produktif.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin