ANTAM selesaikan PLTU Batubara P3FP

Jakarta – TAMBANG. PT ANTAM (Persero) Tbk (ASX – ATM;IDX – ANTM; ANTAM) telah menyelesaikan PLTU Batubara berkapasitas 2 x 30 MW yang merupakan bagian dari Proyek Perluasan Pabrik Feronikel Pomalaa (P3FP). Dengan selesainya PLTU Batubara tersebut, ANTAM tengah bersiap dalam penyelesaian P3FP secara keseluruhan dengan estimasi operasi komersial menjelang akhir tahun 2016.   “Pekerjaan PLTU Batubara merupakan paket VIII atau paket terakhir dalam P3FP,” ujar Direktur Utama PT ANTAM, TEdy Badrujaman dalam keteragan resminya senin (10/10).   P3FP akan meningkatkan kapasitas produksi feronikel dari 18.000-20.000 ton nikel dalam feronikel (TNi) saat ini menjadi 27.000-30.000 TNi. Setelah PLTU batubara ini beroperasi, biaya energi feronikel ANTAM diharapkan dapat turun sekitar 15%-20%.   Melalui penurunan biaya produksi, peningkatan kapasitas produksi dan didukung pula dengan peningkatan penjualan bijih nikel domestik, diyakini bahwa bisnis nikel tetap cerah dan akan memberikan imbal hasil dan profitabilitas yang solid. Dengan selesainya PLTU Batubara ini membuat ekspansi produksi feronikel tetap on track.   PLTU batubara dengan tipe Circulating Fluidised Bed (CFB) ini memiliki kapasitas 2 X 30 MW dengan nilai EPC US$145 juta dan dibangun oleh Sumitomo Corporation sebagai kontraktor utama. Pembangunan PLTU batubara Pomalaa ditujukan untuk memenuhi kebutuhan listrik fasilitas pendukung pabrik feronikel.   PLTU batubara Pomalaa membutuhkan sekitar 300.000 ton batubara kalori rendah setiap tahun dengan nilai kalori 4.200 kcal/kg (GAR). Penyelesaian PLTU Batubara juga akan menurunkan tingkat biaya tunai pabrik feronikel di Pomalaa, sehingga ANTAM akan tetap menjaga posisi Perusahaan sebagai salah satu produsen feronikel dengan tingkat biaya produksi paling rendah.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin