Anak Usaha MedcoPower Mulai Konstruksi Proyek Konservasi Energi Di Batam

Anak Usaha MedcoPower Mulai Konstruksi Proyek Konservasi Energi Di Batam

Jakarta,TAMBANG,- PT Energi Listrik Batam (ELB) mulai melaksanakan groundbreaking konstruksi Add-On Combined Cycle Power Plant di Tanjung Uncang, Batam (“Proyek”). Proyek ini akan mengkonversi PLTG Simple Cycle Power Plant (SCPP) yang telah ada saat
ini dengan kapasitas sebesar 70 MW menjadi Combined Cycle Power Plant (CCPP) dengan total kapasitas 109 MW. PT Energi Listrik Batam ini adalah anak usaha PT Medco Power Indonesia (“MedcoPower”).

Groundbreaking tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN), PT PLN Batam (PLN Batam), PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Untuk diketahui, proyek ini tidak hanya akan meningkatkan kapasitas pembangkit, tetapi juga meningkatkan efisiensi pembangkit melalui pemanfaatan panas gas buang dari SCPP. Gas buang dijadikan sebagai bahan bakar untuk steam turbine generator dan secara signifikan mengurangi biaya pokok penyediaan pembangkit. Proyek ini didukung oleh BSI melalui skema pembiayaan syariah dan IKPT sebagai kontraktor engineering, procurement and construction. Proyek direncanakan akan selesai dalam waktu 24 bulan dengan target pencapaian Commercial Operation Date (COD) pada kuartal ketiga tahun 2025.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Mohammad Priharto Dwinugroho berharap mengharapkan adanya akselerasi dalam penyelesaian pembangunan ELB Add-On CCPP Proyek. ” Kami berharap proyek ini cepat selesai untuk mewujudkan pasokan listrik yang andal agar kondisi sistem penyediaan tenaga listrik di Batam semakin membaik dan investasi baru di sektor industri dan bisnis di Batam terus tumbuh.”ungkap Mohammad.

Sementara Perwakilan Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN Persero, Suwarno menyebutkan dengan adanya PLTGU ini setidaknya terdapat 3 keuntungan yang dapat kita peroleh. “Keuntungan Pertama, kenaikan daya mampu dari 2 x 35 MW menjadi 109 MW. Kedua, secara umum menurunkan BPP karena Proyek ini akan memproduksi energi tanpa komponen C (bahar bakar). Ketiga, mengurangi emisi CO2”ungkap Suwano.

Ia kemudian menambahkan, “Proyek ini akan membantu meningkatan sistem kelistrikan Batam Bintan, termasuk mengantisipasi intermittent supply dari pembangkit Renewables. Kami berharap kolaborasi oleh PLN, MedcoPower, PLN Batam dan ELB senantiasa berlanjut secara harmonis.”

Disaat yang sama Eka Satria, Direktur Utama MedcoPower menyebutkan implementasi Proyek Add-On CCPP menjadi bukti MedcoPower berkomitmen menyediakan energi bersih. “Ini merupakan bukti komitmen berkelanjutan dari MedcoPower dalam penyediaan pasokan energi bersih untuk sistem jaringan BatamBintan dan juga dalam pelaksanaan transisi energi melalui proyek konservasi energi, guna mendukung program Pemerintah untuk mencapai komitmen Net Zero Emission pada tahun 2060,”tutup Eka Satria.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin