Anak Usaha Indika Dirikan Perusahan Di Sektor Ketenagalistrikan

Anak Usaha Indika Dirikan Perusahan Di Sektor Ketenagalistrikan
Kantor PT. Indika Energy

Jakarta,TAMBANG,- Satu lagi aksit korporaksi dilakukan PT Indika Energy,Tbk. Anak-anak perusahaan Perseroan yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki 100% oleh Perseroan telah mendirikan perusahaan yang bernama PT Kalista Nayara
Dayautama (KND). Kedua perusahaan tersebut adalah PT Kalista Nusa Armada (KNA) dan PT Solusi Mobilitas Indonesia (SMI).

Terkait dengan pendirian KND tersebut telah dinyatakan dalam Akta Pendirian No.37 tertanggal 21 September 2023 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, SH., M.Kn., Notaris di Bekasi dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik. Pengesahan ini didapat melalui Surat Keputusan No.AHU 0071928.AH.01.01. Tahun 2023 tanggal 22 September 2023.

KND akan melakukan kegiatan usaha pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, menjalankan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen akhir serta melakukan perdagangan besar untuk mesin dan peralatan instalasi penyediaan tenaga listrik.

Struktur kepemilikan modal KND adalah sebagai berikut: KNA akan menguasai 99,998% saham dan SMI akan menguasai 0,002% saham.

Langkah kedua anak usaha ini menjadi bagian dari ekspansi yang dilakukan emiten berkode saham INDY ini di sektor
kendaraan listrik, khususnya dalam hal pengembangan infrastruktur pengisian kendaraan listrik di Indonesia.


Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin