Amankan Pasokan Gas, PGN Perkuat Infrastruktur Dan Kolaborasi

Amankan Pasokan Gas, PGN Perkuat Infrastruktur Dan Kolaborasi

Jakarta,TAMBANG,- Gas menjadi salah satu sumber energi yang kebutuhannya terus meningkat. Ini terjadi karena gas menjadi pilihan sumber energi dalam masa transisi. Menyikapi hal ini, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina melihat ada dua hal penting yang harus dilakukan. Pertama dengan percepatan penguatan infrastruktur gas. Kemudian kedua membangun kolaborasi lintas pihak dalam menjaga ketahanan energi nasional. Hal ini juga yang menjadi sorotan dalam Energy Insights Forum, Gas Outlook 2026: Powering Energy Resilience with Strong Governance beberapa waktu lalu.

Direktur Manajemen Risiko PGN, Eri Surya Kelana, menjelaskan bahwa kebutuhan gas pelanggan PGN diproyeksikan tumbuh 2–3% per tahun. Untuk menjaga kesinambungan suplai, PGN terus mencari sumber gas baru, termasuk mengoptimalkan pemanfaatan LNG domestik.

“PGN berperan pada midstream dan downstream. Fokus utama kami adalah memastikan alokasi gas dari Pemerintah dapat mengalir secara andal melalui infrastruktur pipa maupun nonpipa. Di tengah penurunan pasokan gas pipa PGN, kami melakukan diversifikasi sumber dan memaksimalkan infrastruktur yang ada,” terang Eri.

Pemanfaatan LNG dinilai semakin berperan penting dalam menjaga kontinuitas suplai, sembari menunggu beroperasinya sumber-sumber gas baru seperti Masela dan Andaman yang berpotensi menjadi pasokan jangka panjang.

Saat ini PGN mengelola jaringan infrastruktur gas terbesar dan terintegrasi di Indonesia, mencakup lebih dari 35.000 km jaringan pipa, berbagai fasilitas LNG, serta lebih dari 800 ribu sambungan jaringan gas rumah tangga. Infrastruktur tersebut menjadi tulang punggung penyaluran gas ke sektor industri, komersial, serta rumah tangga dan pelanggan kecil.

PGN menyoroti tiga tantangan utama yang perlu diatasi bersama: availability (ketersediaan pasokan), affordability (keterjangkauan harga, terutama dengan meningkatnya porsi LNG sebagai bauran energi), dan accessibility (kesiapan dan fleksibilitas infrastruktur).

“Penguatan infrastruktur, baik pipa maupun nonpipa, menjadi kunci agar pasokan dapat terhubung ke titik-titik demand secara efisien. Kami mendorong orkestrasi antara Pemerintah, pelaku hulu, pelaku usaha midstream dan downstream, serta sektor industri, yang menjadi faktor penentu ketahanan energi ke depan. Tentunya PGN tetap mengedepankan aspek kepatuhan (compliance) baik dalam kegiatan operasional maupun investasi korporasi,” tambah Eri.

PGN berkomitmen untuk terus meningkatkan keandalan penyaluran gas melalui penguatan jaringan, efisiensi operasional, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Melalui upaya bertahap pada aspek pasokan dan infrastruktur, PGN berharap dapat mendukung terjaganya penyediaan energi yang lebih stabil bagi masyarakat dan sektor industri.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin