Aktivitas Tambang Ilegal Di Konsesi Berau Coal Ditindak, Sejumlah Alat Berat Diamankan

Aktivitas Tambang Ilegal Di Konsesi Berau Coal Ditindak, Sejumlah Alat Berat Diamankan

Jakarta,TAMBANG,- Satu lagi kegiatan penambangan ilegal berhasil ditindak. Tim pengamanan PT Berau Coal dan Polres Berau telah melakukan penindakan atas aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Jumat sore (17/5).

Langkah ini diambil setelah Tim menemukan kegiatan penambangan ilegal yang masih berada di area konsesi milik PT Berau Coal. Lokasinya tepat berada di pinggir jalan utama H.A.R.M Ayoeb Gunung Tabur, di depan lapangan sepakbola. Selain terdapat bekas kerukan batu bara dari tambang ilegal tersebut, juga ditemukan 3 unit alat berat berupa excavator yang langsung diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Security Manager PT Berau Coal, I. Punto menjelaskan bahwa penindakan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan karena aktivitas tersebut berada dalam area konsesi PT Berau Coal.

“Kegiatan hari ini, kami tim pengamanan PT Berau Coal bersama dengan aparat penegak hukum dari Polres Berau melakukan penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal yang dilakukan di wilayah konsesi PT Berau Coal di area Gunung Tabur. Kami mengamankan 3 unit alat berat yang ada di lokasi. Saat kami datang ke lokasi operator dan para pekerja yang melakukan kegiatan ini sudah tidak ada lagi di lokasi” terang Punto.

Ia pun menyampaikan bahwa di area Gunung Tabur saat ini terdapat 3 lokasi yang diduga ada aktivitas tambang ilegal. Lokasi yang kali ini dilakukan penertiban adalah lokasi ketiga. Sementara lokasi kedua dan pertama saat ini sedang tidak ada kegiatan. Pihak PT Berau Coal pun akan menindaklanjuti langkah penertiban ini dengan melaporkan secara resmi ke pihak penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Langkah awal yang kami lakukan bersama aparat penegak hukum dari Polres Berau adalah mengamankan 3 unit alat berat yang ditemukan di lokasi dan akan ditempatkan di dalam gudang barang bukti. Selanjutnya, kami akan melakukan laporan polisi agar diproses secara hukum” ungkap Punto.

Sementara Kanit Tipiter Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman, S.Tr.K yang turut melakukan penindakan aktivitas tambang ilegal menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan atas laporan dari pemilik izin konsesi tambang.

“Langkah ini kami, pihak kepolisian lakukan atas laporan yang diterima dari pihak Berau Coal. Perusahaan melaporkan adanya indikasi penambangan ilegal dan setelah mendapat laporan tersebut kami langsung melaksanakan tindakan bersama-sama dengan Berau Coal dengan mendatangi lokasi tersebut. Seperti yang sama-sama kita lihat memang ada bekas kegiatan penambangan yang terindikasi pertambangan ilegal. Cuman kalau untuk pelaksanaannya kebetulan orangnya sudah tidak ada lagi di lokasi” terangnya.

Yoga mengungkapkan, pihak Polres Berau akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait keberadaan tambang ilegal ini.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin