AETI Klaim Masih Ada Kebocoran Ekspor

Jakarta-TAMBANG. Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Iandonesia (AETI), Jabin Sufianto mencurigai adanya kebocoran ekspor pasir timah di Indonesia hingga 1.500 ton setiap tahunnya. Padahal, sejak 2007 pemerintah sudah mengeluarkan larangan ekspor mineral mentah. “Angkanya memang tidak terlalu besar, tapi kan sudah ada aturan larangan ekspor itu. Kecurigaan kami saat melihat data ekspor dari BPS tidak sama dengan data negara-negara penerima timah Indonesia. Mereka melapor menerima lebih banyak. Contohnya Malaysia, sejauh ini mereka masih menerima pasir timah dari Indonesia,” ungkapnya disela-sela ajang ITCE, Bali, Senin (19/9). Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Tiongkok. Pada tahun 2015, Tiongkok merilis data impor pasir timah dari Indonesia sebesar 19,5 ton. “Itu baru yang terdata, selebihnya kami tidak tahu. Kami memang belum bisa membuktikan itu,” sambung Jabin. Tak hanya itu, saat ini pihaknya juga tengah mencari tahu soal kasus penyelundupan timah di pasar domestik yang dilakukan dari pulau ke pulau. “Ini juga yang lagi marak terjadi. Laporan yang kami terima ada beberapa perusahaan yang saat melakukan pengiriman tidak dicek ulang. Misalnya kirim 99 ton tapi yang diterima kurang dari itu,” celotehnya. Sayangnya AETI belum bisa membuktikan hal tersebut. Ia berharap, pemerintah dan beberapa pihak terkait bisa membantu dan mendukung untuk bisa mengungkap kasus tersebut.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin