Adaro Energy (ADRO) Sawer Total Dividen Rp 12,8 Triliun

Adaro Energy (ADRO) Sawer Total Dividen Rp 12,8 Triliun
Direksi PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada RUPST 2024.

Jakarta, TAMBANG – PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun 2024 di Jakarta, pada Rabu (15/5). Dalam rapat tersebut, Perseroan memutuskan menebar dividen sebesar USD 800 juta atau sekitar 12,8 triliun (kurs 16.038).

ADRO sebelumnya telah membayarkan dividen interim sebesar USD 400 juta pada 12 Januari 2024. Sehingga dividen tunai final yang akan dibayarkan yaitu USD 400 juta, atau Rp 6,42 triliun.

“Pada rapat ini kami mendapat persetujuan para pemegang saham Perseroan untuk membagikan dividen tunai final sejumlah USD 400 juta,” kata Presiden Direktur ADRO, Garibaldi Thohir.

Nilai dividen tersebut menempati porsi sebesar 48 persen dari laba tahun berjalan ADRO. Sementara sisanya yaitu USD 841 juta digunakan sebagai laba ditahan.

Dalam RUPST itu juga disetujui pengangkatan Iwan Dewono Budiyuwono sebagai Direktur Perseroan sampai dengan penutupan RUPST tahun 2028.

Adaro memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Chia Ah Hoo dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, dan seluruh tindakan yang dilakukannya dalam rangka menjalankan kewajibannya selama masa jabatan sebagai Direktur Perseroan, dengan keberlakuan efektif terhitung sejak ditutupnya RUPST.

“Mewakili segenap jajaran manajemen dan karyawan Grup Adaro, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Chia Ah Hoo atas dedikasi dan kontribusi yang telah beliau berikan kepada Adaro selama menjabat sebagai Direktur Perseroan,” tuturnya.

Berikut susunan terbaru direksi Adaro:

Presiden Direktur: Garibaldi Thohir

Wakil Presiden Direktur: Christian Ariano Rachmat

Direktur: Michael William P. Soeryadjaya

Direktur: Mohammad Syah Indra Aman

Direktur: Julius Aslan

Direktur: Iwan Dewono Budiyuwono

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin