Ada Peracik Obat Tradisional di Kampung Herbal Binaan Korindo

Sosok peracik obat tradisional, Asmana (Tengah) bersama Ketua RT 002/001 Gang Sawo, Ujang (kiri) dan Ketua Poktan Tanaman Her
Sosok peracik obat tradisional, Asmana (Tengah) bersama Ketua RT 002/001 Gang Sawo, Ujang (kiri) dan Ketua Poktan Tanaman Herbal Gang Sawo RT 002/001, Abdillah (kanan).

Jakarta, TAMBANG – Terdapat berbagai cara mewujudkan kontribusi sosial perusahaan kepada masyarakat. Kali ini, Korindo Group menyambangi kediaman Ibu Asmana, sosok peracik obat tradisional di Kampung Herbal, Gang Sawo, pada Senin (4/9).

Ibu Asmana, begitu sapaannya. Wanita berusia 88 tahun ini, merupakan generasi ketiga di keluarganya yang mewarisi kemampuan meracik obat herbal tradisional. Bermula dari nenek, kemudian diturunkan ke sang ayah.

Racikan obat tradisional keluarga Asmana biasa disebut dengan boreh dan cekok. Boreh didapat dari tumbuh-tumbuhan yang sudah dihaluskan, kemudian dibalur ke area yang sakit. Sementara cekok, bisa diminum setelah ditambah dengan air putih.

Baca Juga: VALE Edukasi Petani Morowali Manfaat Tanaman Herbal dan Sayur Organik

Sosok Asmana cukup dikenal dan dicari-cari oleh masyarakat sekitar, bahkan orang luar kampung yang ingin/sedang menjalankan pengobatan alternatif. Asmana tidak menetapkan tarif kepada para pasien. Kediamannya pun bisa dikunjungi di Gang Sawo RT 002/001, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Wilayah tempat tinggal Asmana dikenal juga sebagai Kampung Herbal. Dulunya, pada 2021 diinisiasi oleh warga sekitar dan didukung oleh Korindo Group melalui Yayasan Korindo.

Bahan baku tanaman herbal dapat dengan mudah ditemukan di pekarangan sekitar rumah Asmana. Ini dikarenakan, Gang Sawo terkenal sebagai sentra tanaman obat keluarga yang ada di Pancoran.

Program Kampung Herbal oleh Yayasan Korindo ini bertujuan untuk memberikan kemandirian pangan dan kesehatan masyarakat, khususnya di Kecamatan Pancoran.

Korindo menyerahkan berbagai macam tanaman herbal yang jumlahnya mencapai ratusan bibit. Selain itu, diberikan pula infrastruktur penunjang untuk merawat tanaman-tanamannya.

Atas manfaat yang diberikan kepada masyarakat, keberadaan tanaman obat ini beberapa kali menerima apresiasi bahkan penghargaan dari beberapa instansi pemerintah maupun swasta.

Ketua Poktan Tanaman Herbal Gang Sawo RT 002/001, Abdillah, mengatakan bahwa keberadaan tanaman-tanaman ini membuat kampungnya menjadi sejuk dan asri.

“Banyak juga warga yang membutuhkan tanaman-tanaman (obat) ini, jadi mudah didapat,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Ketua RT 002 Gang Sawo, Ujang, mengapresiasi dukungan Korindo dalam membangun Kampung Herbal di wilayahnya.

“Manfaatnya bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Ibu Asmana (peracik obat tradisional). Saya mengucapkan terima kasih untuk Korindo yang telah membantu saya. Lingkungan saya jadi hijau karena adanya Kampung Herbal. Korindo telah menyumbang kebaikan,” ucap Ujang.

Sebagai informasi, Korindo Group merupakan induk perusahaan yang membawahi sejumlah anak usaha. Di bidang energi terbarukan, perusahaan telah berpengalaman selama lebih dari 50 tahun dalam memproduksi menara angin. Kapasitas produksi tahunannya tercatat sebanyak 500 menara dan sudah terkirim lebih dari 3.000 menara ke seluruh dunia.  

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin