Abadi Ogan Cemerlang Tegaskan Komitmen Lingkungan, Terapkan SOP Ketat Pengelolaan Limbah

abadi ogan
Dokumentasi: istimewa.

Jakarta, TAMBANG – Perusahaan tambang batu bara PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) menegaskan komitmennya terhadap kelestarian lingkungan. AOC tidak hanya melakukan uji sampel air secara berkala di sungai-sungai sekitar area tambang, tetapi juga menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam pengelolaan limbah.

Maka itu, pihaknya berupaya menjawab isu dugaan pencemaran Sungai Landtipe di Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dengan mengacu pada fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan gabungan yang melibatkan sejumlah pihak berwenang—antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah OKU, perwakilan TNI/Polri, serta berbagai organisasi masyarakat peduli lingkungan, termasuk Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI)—baik Sungai Ogan maupun Sungai Landtipe dinyatakan aman dan tidak terindikasi tercemar limbah industri.

Foreman Environment PT AOC, Rifqi Wahyudi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dan preventif dengan uji sampel langsung di lokasi pada 13 Agustus 2025.

“Uji sampel kita langsung di lokasi. AOC melakukan langkah preventif, berkoordinasi dengan pihak terkait. Terbukti hasil uji lab pada 27 Agustus 2025 membuktikan sungai tidak tercemar. Masing-masing perwakilan mengambil sampel langsung di hulu Sungai Landtipe dan Sungai Ogan, hasilnya masih di bawah baku mutu,” ungkap Rifqi dalam keterangan resmi, Rabu (12/11).

Ia menambahkan bahwa PT AOC memiliki standar prosedur operasi (SOP) pengujian limbah yang dilakukan secara berkala setiap bulan, sesuai ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami di tim HSE berkomitmen terhadap lingkungan agar tetap lebih baik dan konsisten, sehingga tidak berdampak buruk terhadap masyarakat maupun ekosistem sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Kehumasan PT AOC Catur Tunggal, menjelaskan bahwa sebelum munculnya isu pencemaran, telah dilakukan audiensi dengan berbagai pihak yang terkait lingkungan di Kabupaten OKU. Audiensi itu kemudian diikuti pengecekan gabungan pada 13 Agustus 2025 yang melibatkan DLH, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pengairan berdasarkan surat tugas resmi dari Bupati OKU.

“Setelah dilakukan pengecekan bersama, mulai dari hulu Sungai Landtipe sampai aliran terakhir Sungai Ogan, semua hasilnya normal dan tidak ada tanda-tanda pencemaran,” jelas Catur. Ia menambahkan, hasil pertemuan dan peninjauan di lapangan menunjukkan air sungai dalam kondisi baik, bahkan kejernihan air telah kembali setelah dilakukan penjernihan oleh pihak vendor PT EPM.

Lebih lanjut, Catur juga mengklarifikasi bahwa sempat terjadi kesalahpahaman akibat ulah oknum yang membuat isu tidak berdasar di lokasi.

“Kebetulan, di area sungai ada oknum yang membuat heboh dengan alasan yang tidak jelas. Padahal saat itu tim HSE dan produksi AOC sedang melakukan pembersihan batang kayu yang bisa menyumbat jembatan. Pembersihan dilakukan dengan alat berat agar aliran air tidak tersumbat,” tuturnya.

PT AOC menegaskan bahwa seluruh kegiatan di lapangan dilakukan secara terbuka, melibatkan pihak eksternal, dan disaksikan langsung oleh instansi pemerintah maupun masyarakat. “Kami selalu siap berkoordinasi dengan warga dan melakukan perbaikan lingkungan jika diperlukan. Prinsip kami sederhana: tumbuh bersama masyarakat tanpa merusak alam,” ujar Rifqi menutup keterangannya.

Komitmen PT AOC terhadap keberlanjutan lingkungan menjadi bukti nyata bahwa perusahaan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan ekologis di wilayah operasionalnya.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin