80 TAHUN XCMG SEMAKIN MENDUNIA

80 Tahun XCMG
Wakil Walikota Xuzhou, Mr. Wu Weidong (kiri) dan President of XCMG Machinery and Deputy Secretary of the Party Committee, Mr. Lu Chuan (kanan)
Jakarta, TAMBANG – Tepatnya di kota Xuzhuo provinsi Jiangsu, Tiongkok, XCMG Group yang berdiri dari tahun 1943 sampai saat ini genap berusia 80 tahun, terus melakukan inovasi dan teknologi manufaktur untuk memenuhi kebutuhan alat berat salah satunya adalah sektor industri pertambangan. Tepat pada Selasa 16 Mei 2023 di salah satu kawasan manufaktur XCMG Group, diadakan International Customer Festival bertajuk ’80 YRS XCMG NEW JOURNEY’. Acara dibuka langsung oleh Wakil Walikota Xuzhou, Mr. Wu Weidong dan President of XCMG Machinery and Deputy Secretary of the Party Committee, Mr. Lu Chuan, serta dihadiri oleh customer dari berbagai belahan dunia termasuk rombongan dari Indonesia. Event tersebut sebagai bentuk apresiasi XCMG Group kepada global customer, sekaligus seluruh customer dapat menyaksikan langsung kecanggihan teknologi manufaktur XCMG yang ramah lingkungan.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin