ANTAM Harapkan Izin Ekspor Bijih Nikel Tak Terpakai

ANTAM Harapkan Izin Ekspor Bijih Nikel Tak Terpakai
Jakarta – TAMBANG. PT ANTAM Tbk (IDX:ANTM) siap ekspor biji nikel kadar rendah sebesar 5 juta ton jika ditunjuk sebagai salah satu perusahaan yang diberi izin ekspor yang digagas oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, tidak semua biji nikel yang di tambang oleh ANTAM diserap didalam negeri.   Saat ini Indonesia mengkonsumsi nikel dengan kadar 2% keatas, sedangkan kadar dibawahnya tidak laku dijual di Indonesia. Untuk itu, ANTAM berwacana untuk dapat menjualnya ke pasar Cina.  
prescon-antam-2
Direktur Utama ANTAM, Teddy Badrujaman
“Pemanfaatan bijih mineral yang belum diolah tersebut dapat dilakukan melalui ekspor bijih mineral mengingat keterbatasan kapasitas pabrik pemrosesan di dalam negeri,” ujar Direktur Utama ANTAM, Teddy Badrujaman di kantornya, rabu (7/9).   Saat ini potensi bijih nikel ANTAM sebesar 900 juta ton – 1 miliar juta ton. Sedangkan produksi perseroan baru sebesar 1,5 – 2 juta ton per tahun. Bijih nikel yang mempunyai kadar rendah saat ini hanya ditimbun oleh perseroan. Padahal Filipina mengekspor bijih nikelnya dengan kadar yang lebih rendah dari yang di produksi ANTAM.   Dengan mencuatnya wacana izin ekspor tersebut menurut Teddy, perseroan bukannya tidak mendukung proyek hilirisasi pemerintah. Hal ini telah dibuktikan ANTAM dengan berdirinya pabrik FeNi I, II dan III di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, Pabrik Chemical Grade Alumina (CGA) di Tayan, Kalimantan Barat, dan Pabrik Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia di Pulogadung.   Agar tidak merugikan Pemerintah, Teddy juga menantang untuk diberikan Bea Keluar sebesar 10-15%. Bahkan ia menjamin bahwa harga nikel dengan kadar tinggi di Indonesia bisa turun, karena selama ini bijin nikel ANTAM dengan kadar rendah dibuat sharing cost dengan yang kadar tinggi, sehingga harga bijih nikel kadar tinggi mahal.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin