PGE COD Lahendong 20MW

JAKARTA – PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) akan melakukan commercial on date (COD) pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Lahendong, di Sulawesi. COD tersebut akan dilakukan tiga hari kedepan dengan kapasitas 20 megawatt (MW). Selain Lahendong, PGE pada akhir tahun akan melakukan COD PLTP Karaha Bodas berkapasitas 30 MW. “Tiga hari ke depan, Lahendong akan COD. Akhir tahun PLTP Karaha Bodas yang COD.” ujar Ali Mundakir, Direktur Operasional PGE dalam diskusi energi di hotel Alia Cikini, rabu (31/8). Pertamina senditi sudah menyiapkan dukungan dana yang luar biasa untuk pengembangan panas bumi. Hingga tahun 2030, dana yang dibutuhkan untuk geothermal mencapai US$16 miliar. Sedangkan untuk tahun 2016 Pertamina menganggarkan US$ 600 juta untuk proyek-proyek PGE. “Sampai tahun 2025, PGE akan menyumbangkan pengembangan energi panas bumi dengan total kapasitas 2.300 MW atau 2,3 gigawatt (GW),” ujarnya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan hingga saat ini pengoperasian PLTP sudah mencapai 1.493,5 MW. Empat PLTP yang COD di  tahun ini sebesar 215 MW yang terdiri atas PLTP Ulubelu 55 MW, PLTP Sarulla 110 MW, PLTP Lahendong 20 MW, dan PLTP Karaha Bodas 30 MW.

Read more

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Larangan Truk Batu Bara di Jalan Umum Sumsel, Pelaku Usaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Jakarta, TAMBANG – Pelaku usaha pertambangan menyatakan memahami kebijakan larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan bahwa pada prinsipnya pelaku usaha mendukung kebijakan penataan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan. “Kami memahami kebijakan

By Rian Wahyuddin
Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Umum, Ini Aturan Lengkapnya

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang operasional truk angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan aktivitas angkutan tambang sekaligus menjaga keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur jalan. Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan

By Rian Wahyuddin